Polisi “Sandal Jepit” Didakwa Kasus Penganiayaan
Beberapa bulan yang lalu sempat heboh di media massa mengenai polisi yang kehilangan sandal jepit, lantas menangkap anak kecil yang menjadi pelaku. Nah, oknum polisi yang memperkarakan kasus pencurian sandal jepit tersebut ternyata menerima sidang perdana kasus penganiayaan yang dikerjakan dua anggota polisi.
Dalam pembukaan agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ( jpu ), arviany iskandar. dua terdakwa yang didakwa laksanakan penganiayaan yaitu ahmad rusdi harahap ( 26 ) dan simson jhon sipayung.
Dalam surat dakwaan itu senditi ahmad rusdi harahap dinyatakan sebagai terdakwa pada 27 mei 2011 didakwa sudah laksanakan tindak kekerasan terhadap aal jadi saksi korban yang dituduh mencuri sandal merek eiger miliknya.
gara-gara tidak mengaku rusdi yang juga anggota polisi itu sesudah itu menempeleng wajah aal kian lebih satu kali. tidak cuman menempeleng, rusdi juga memukul aal dibagian punggung menggunakan ranting pohon sebesar ibu jari lewat cara berulang. sesudah itu dengan tangan terkepal rusdi juga meninju perut saksi korban dengan berulang pula.
Seterusnya datang simson jhon sipayung jadi terdakwa ii, simson ialah kawan rusdi yang juga seprofesi. ia juga melayangkan kepalannya ke arah bahu kanan aal yang memicu aal kesakitan.
Sidang kasus sandal jepit yang terjadi pada 2011 lalu mamang betul-betul menyita perhatian dunia. bagaimana tidak di dalam sidang pencurian sandal jepit yang melibatkan aal, seorang pelajar yang masih di bawah umur ini terkesan direkayasa.
anehnya di dalam persidangan aal tidak bisa di buktikan mencuri sandal gara-gara barang bukti yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut bukan hanya sandal merk eiger tetapi sandal merk ando.
rusdi harahap dan simson pada akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh kesatuannya. melainkan pihak aal konsisten membawa kasus ini ke tindak pidana umum perihal kasus penganiayaan.





